Rabu, 24 Maret 2010

APBN-P dan Ada Apa dengan Mereka

16 Januari 2007, Lantai 2 Gedung P penuh dengan manusia berwajah tegang. Banyak adegan yang tak biasa. Ada yang nangis, ada yang biasa aja, ada yang malah ketawa setelah keluar dari ruang kompre. Tapi yang jelas aku menggigil, bukan lantaran pertanyaan dosen penguji yang sulit, melainkan karena AC di ruang ujian kompre meniupkan hawa begitu dingin. Sampai-sampai jari-jari tanganku membiru. Meski demikian, seperti mendapatkan petuah pusaka dari dosen penguji, "Mas, sebelum Anda keluar, ingat enam indikator makro ekonomi dalam APBN adalah senjata ampuh". Okelah kalau begitu. Bagiku saat itu lulus dengan nilai baik lebih aku perlukan daripada memikirkan urusan negara.

Pada Kuartal I 2010, perkembangan perekonomian terkini ternyata berbeda dengan asumsi yang telah ditetapkan dalam APBN sebelumnya. Sebentar, kenapa setiap membuat APBN kita harus menggunakan asumsi? Pertanyaan cerdas Gan. Jika tidak memakai asumsi, maka APBN tidak akan bisa dibuat. Enam indikator makro ekonomi tersebut antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar rupiah, lifting minyak per hari, suku bunga SBI dalam 3 bulan, dan harga minyak per barel.

Sedikit gambaran mengenai fungsi indikator makro ekonomi ini. Pertumbuhan ekonomi digunakan untuk mengukur potensi pajak yang dapat ditarik dari masyarakat dan melihat pengaruh APBN dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tingkat inflasi digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi yang secara riil terjadi. Kita semua tahu nilai tukar di pasaran setiap hari berubah. Dalam APBN yang angka-angkanya sudah ditetapkan dalam undang-undang tidak dapat begitu saja berubah. Asumsi nilai tukar (kurs) digunakan untuk menghitung perkiraan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk dolar seperti ekpor migas maupun non migas. Selain itu pajak dari PPh maupun PPN hasil ekspor migas maupun non-migas. Hibah (grants) dari negara asing berbentuk dolar juga harus dikonversi ke dalam rupiah.

kegunanaan asumsi Suku Bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah untuk memperkirakan jumlah cicilan bunga utang dalam negeri dalam bentuk surat utang negara. Asumsi harga minyak berguna untuk memperkirakan berapa besar penerimaan dan pengeluaran negara terkait dengan minyak dan gas bumi. Biasanya ini asumsi yang paling hot. Perubahannya begitu terasa sampai ke kalangan masyarakat bawah. Penerimaan negara dari hasil minyak dan gas bumi adalah PPh Migas dan PNBP dari ekspor migas. Sedangkan pengeluarannya untuk subsidi BBM, bagi hasil migas ke daerah, dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. Perubahan 1 dolar AS secara neto akan dapat menambah beberapa miliar rupiah beban negara untuk subsidi BBM.

Asumsi harga minyak pada APBN-P 2010 akan diubah menjadi US$ 77 per barel. Dengan perubahan ini, pemerintah masih sanggup menahan subsidi BBM hingga harga minyak dunia mencapai US$ 80 per barel. Jadi perkembangan harga minyak US$ 80 per barel ini akan jadi masukkan pada pembahasan APBN-P dengan DPR. Apakah mereka menganggap itu risiko yang riil yang perlu dipertimbangkan. Sehingga asumsi harus diubah, atau ada kebijakan-kebijakan lain.

Dalam pasal 27 UU No.47 tahun 2009 tentang APBN 2010 disebutkan bahwa penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2010 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan syarat:
1. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun anggaran 2010;
2. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergerseran anggaran antar unit organisasi, antar program, dan/atau antar jenis belanja.
4. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun 2010.

Ketika merujuk ke Undang-undang APBN, pembahasan mengenai angka-angka ini memang seharusnya dibicarakan dengan wakil rakyat (DPR). Jika ada anggota DPR berniat memboikot Menteri Keuangan, maka mereka telah menyia-nyiakan amanat rakyat. DPR harus profesional. Jika ingin melatih kekuatan politik jangan di forum seperti itu. Nanti kalau APBN jebol kan rakyat juga yang menderita. Undang-undang APBN disetujui DPR, tapi malah akan dilanggar sendiri.

Kasus Century menjadi alasan untuk memboikot Menkeu. Rasanya aneh ketika kita melihat beberapa orang dianggap bersalah hanya berdasarkan paduan suara, bukan bukti. Wakil rakyat yang bijaksana dan profesional adalah dambaan masyarakat. Bukan seperti anak TK yang ngambek tidak mau makan lantaran tidak dibelikan mobil-mobilan.

Siko Dian Sigit Wiyanto A.K.A Shining Phoenix.

1 komentar: